Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Menkum HAM Hargai Putusan Hakim
Menkum HAM Yasonna Laoly/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhi hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang meminta hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengatakan keputusan majelis hakim tersebut perlu dihargai. 

"Apa pun keputusan pengadilan tetap harus kita hargai," ujar Yasonna di gedung DPR, Rabu, 16 Februari.

Soal ada tidaknya banding, Yasonna masih menunggu secara resmi putusan tersebut.

"Nanti kita lihat, apakah sudah inkrah atau bagaimana. (Kalau) sudah inkrah nanti dikirim ke kita oleh jaksa untuk eksekusinya seperti apa," jelas Yasonna.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Yohanes Purnomo membeberkan alasan mengapa Herry Wirawan tak jadi dijatuhi hukuman mati dan hanya diberi hukuman seumur hidup.

Menurut Yohanes, hukuman seumur hidup bagi Herry Wirawan dirasa sudah cukup untuk menjauhkan terdakwa dengan korban yang sangat trauma.

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ucap Yohanes, Rabu, 16 Februari.

Selain itu alasan lain yang disampaikan hakim terhadap vonis hukuman seumur hidup Herry Wirawan ialah perihal HAM.

"Hidup manusia adalah suci. Maka majelis hakim berpendapat memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian," tambahnya.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.