LPSK Harap Korban Kekerasan Seksual MSAT Alias Bechi Ajukan Restitusi
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani/ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap para santri yang menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengajukan restitusi.

"Kami berharap korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkrah," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dikutip ANTARA, Jumat, 18 November.

Antonius mengatakan hal itu menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani selama tujuh tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama hukuman pidana penjara 16 tahun.

Antonius menjelaskan komponen restitusi ialah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, serta ganti rugi atas biaya rawat medis dan/atau psikologis.

Sepanjang tahun 2022, LPSK setidaknya mencatat terdapat 15 korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku. Restitusi tersebut diajukan sebelum putusan pengadilan. Terkait restitusi yang diajukan sesudah putusan pengadilan, LPSK sedang mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di sejumlah tempat.

Selain mendorong korban mengajukan restitusi, LPSK juga berharap JPU mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Bechi dinilai kurang berat. Padahal, menurut Antonius, tuntutan 16 tahun oleh JPU untuk membuat efek jera pelaku yang notabene pendidik atau pengasuh para korban.

Pengajuan banding merupakan kesempatan baik untuk menguji tepat atau tidaknya putusan pengadilan, khususnya menguji apakah benar tidak ada pemerkosaan dalam perkara tersebut, tambahnya.

Sebagai pembanding perkara lain yang serupa ialah terpidana Hery Wirawan. Pada pengadilan tingkat banding, Herry mendapat vonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi sekitar Rp300 juta.

Selain itu, kata Antonius, terdapat kesamaan perkara antara Hery Wirawan dengan Bechi, yaitu perbuatan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali dan jumlah korban lebih dari satu orang.