Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menyoroti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kepada santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Luluk menyayangkan belum adanya sosialisasi dan bimbingan teknis dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal tersebut membuat korban kekerasan seksual tidak ditangani menggunakan hukum acara yang sesuai dengan UU TPKS.

"Korban kekerasan seksual pasca disahkannya UU TPKS tidak serta ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS, karena tidak adanya pedoman teknis,"

"Seharusnya ini menjadi atensi serius bagi pemerintah. Jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," jelas Luluk pada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Juli.

Luluk menyayangkan, PP dan Perpres belum diterbitkan sebagai turunan UU TPKS. Menurutnya, belum adanya koordinasi yang baik antarlembaga dalam prosedur penanganan TPKS bisa berpotensi merugikan korban.

"Ini patut disayangkan, karena berpotensi merugikan korban. Belum lagi kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum terpadu antarinstitusi. Pada akhirnya korban akan tetap menderita karena tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan," demikian Luluk.

Simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang dijerat dengan ancaman pidana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Sebanyak 321 orang (simpatisan MSAT) itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 8 Juli.

Totok menjelaskan, 321 orang itu diamankan karena menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap buronan MSAT pada Kamis kemarin. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya ditetapkan tersangka.

"Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu (5 Juli)," ujarnya.

Rencananya, kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini. Tersangka dijerat dengan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.