Bagikan:

JAKARTA - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), tersangka dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, akhirnya menyerahkan diri setelah dikepung aparat kepolisian. Mas Bechi kini sudah dititipkan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, untuk ditahan.

Buntut dari kasus kekerasan seksual ini, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Tindakan tegas ini diambil karena MSAT sebelumnya merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. 

Menyikapi progres kasus ini, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengapresiasi Kemenag yang bertindakan cepat mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Lantaran tindakan pelanggaran hukum berat (kejahatan seksual) dan menghalang-halangi upaya penegakan hukum untuk menangkap anak dari pengasuh Ponpes tersebut. 

Menurut Luqman, ketegasan Kemenag memberi kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia. Di mana sering kali terkendala pihak-pihak yang mengatasnamakan dan memakai simbol-simbol atau institusi keagamaan.

"Tindakan tegas Kemenag ini juga harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, bukan hanya pondok pesantren, untuk terus meningkatkan berbagai upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel di lembaganya," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat, 8 Juli. 

Legislator PKB Dapil Jawa Tengah itu berharap masyarakat, terutama orang tua santri turut mendukung penuh langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan Kemenag. Guna memastikan santri-santri di sana dapat memperoleh akses melanjutkan pendidikan pada pesantren dan lembaga pendidikan di lingkup Kemenag. 

"Sehingga para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang," kata Luqman. 

Ketua PP GP Ansor itu juga meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan generalisasi tindak kejahatan seksual yang diduga dilakukan MSAT kepada pesantren-pesantren yang lain. Kejahatan berkemungkinan dilakukan individu di mana saja, baik yang menjadi bagian, atau pun bukan, dari civitas lembaga pendidikan tertentu. 

 "Maka, tugas kita semua adalah membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapa pun dia," pungkasnya