LPSK Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Banten: Dari Bom Bali II, Kedubes Australia dan Penembakan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi (ANTARA)

Bagikan:

BANTEN - Irwasda Polda Banten Kombes Eko Kristianto mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) di wilayah Provinsi Banten.

Penyerahan ini dilakukan di Aula Serbaguna Mapolda Banten di Serang pada Jumat, 11 Februari.

Turut hadir dalam penyerahan Wakil Ketua LPSK Brigjen Achmadi, Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H. Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang dan keluarga penerima kompensasi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, jumlah kompensasi yang diserahkan sebesar Rp1,495 miliar.  "Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto.

Hasto menjelaskan secara umum terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia. "Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kp Melayu ," kata Hasto Atmojo.

Hasto mengatakan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia),

"Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000, dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000 nilai tersebut sesuai dengan ijin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," katanya.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak undang-undang itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," katanya.