Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp793 miliar dalam program pangan murah atau bersubsidi selama tahun 2024. Alokasi ini telah disepakati bersama DPRD DKI dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

"Alokasi anggaran program pangan murah bersubsidi tahun 2024 sebesar Rp 793 miliar untuk 924.332 warga penerima manfaat," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dalam keterangannya, Jumat, 20 Oktober.

Setelah nantinya anggaran pangan murah dicairkan, Ismail meminta Pemprov DKI memastikan alokasi anggaran program program tersebut bisa terealisasi secara tepat sasaran.

Mengingat, saat ini Pemprov DKI tengah menyinkronisasi data warga Jakarta yang masuk dalam penerima jaring pengaman sosial.

"Pemprov DKI saat ini sedang mensinkronisasi data penerima bantuan dari sejumlah program yakni Kartu Jakarta Pintar, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta dan sebagainya," ucap Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menyebut Komisi B DPRD juga meminta Dinas KPKP DKI berkoordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk menyesuaikan data penerima subsidi pangan murah.

“Dinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian) DKI sebagai leading sector dalam penganggaran berkoordinasi dengan sejumlah SKPD yang memikli program bantuan sosial," jelasnya.

Dalam program pangan murah ini, warga bisa membeli sejumlah bahan pangan di bawah harga pasar. Di antaranya 1 kilogram daging sapi dengan harga Rp35 ribu, 1 kilogram daging ayam Rp8 ribu, 15 butir telur Rp10 ribu, 5 kilogram beras premium Rp30 ribu, 1 kilogram ikan kembung Rp13 ribu, dan 1 karton susu UHT Rp30 ribu.

Program pangan murah bersubsidi berlangsung sejak Januari 2022 dengan menyasar masyarakat berpendapatan rendah. Adapun sasaran pangan murah ini mayoritas merupakan warga penerima jaring pengaman sosial dari Pemprov DKI Jakarta.

Berikut kriteria warga yang bisa melakukan pembelian pangan murah:

- penerima KJP Plus

- PJLP gaji maksimal 1,1 UMP dan terdaftar

- lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar

- penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar

- penerima Kartu Anak Jakarta dan terdaftar

- penerima Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar

- penghuni rusun dengan kriteria sesuai SK Kepala DPRKP dan terdaftar

- kader PKK yang tidak mempu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar

- guru dan tenaga pendidikan non-PNS berpenghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar