Bagikan:

JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mempersoalkan pemasangan spanduk berwarna biru muda yang menampilkan wajah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam setiap kegiatan sembako murah yang dihadiri warga.

Dalam rapat Komisi B, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mempertanyakan ada-tidaknya ketentuan yang mengatur spanduk program bantuan sosial harus menampilkan wajah kepala daerah.

"Soal foto Pak Pj Gubernur. Emang harus begitu ya? Ada perdanya? Pergubnya? Ada instruksi presidennya?" cecar Wa Ode kepada jajaran Pemprov DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret.

Anggota Fraksi PDIP  ini menduga ada maksud lain dari terpampangnya wajah Heru di spanduk kegiatan pangan murah. Bisa saja, menurut Wa Ode, Heru bermaksud untuk mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta tahun ini.

"Atau memang ini dalam rangka persiapan tanggal 27 September, pendaftaran calon gubernur?" ungkap Wa Ode.

Dugaan keterkaitan antara munculnya foto Heru dalam spanduk program Pemprov DKI dengan Pilgub DKI Jakarta juga diungkap oleh Anggota Komisi B dari Fraksi PKS, M. Taufik Zoelkifli.

"Apakah kalau ada spanduk seperti itu, spanduk sembako murah perlu ada gambar Pj Gubernur di situ? Memang itu diperintahkan dari sono apa gimana?" tanya Taufik.

"Artinya ini kita tahu pilkada sebentar lagi. Ini kan jadinya kampanye di awal waktu. Kampanye dini," lanjutnya.

Pada tahun ini, Pemprov DKI kembali menggelar pangan murah sejak 16 Januari 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka stabilisasi harga pangan awal tahun 2024.

Paket sembako dalam pangan murah terdiri dari beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula pasir kilogram, dan tepung terigu 2 kilogram. Masyarakat cukup membayar sebesar Rp100.000 per paket.

Tersedia juga penjualan komoditas eceran yakni beras 4 kilogram dengan harga Rp50.000, minyak goreng 2 liter dengan harga Rp25.000, dan gula pasir kilogram dengan harga Rp15.000.

Pangan murah bersubsidi Pemprov DKI dapat ditebus oleh pemilik Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Guru Honorer, Kader PKK, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), warga rusun, dan pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ).