Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla merespons pernyataan Anggota Fraksi PDIP DPR Aria Bima yang menyebut hak angket yang akan dilayangkan tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

Menurut JK, hak angket memang tak bisa membatalkan hasil perolehan suara. Hanya saja, hak angket bisa digunakan untuk meminta pemerintah mengklarifikasi secara transparan masalah kepemiluan.

"Memang, kan hak angket itu bertanya, menyelidiki pemerintah. Kalau soal pemilu itu ke MK," kata JK di kantor Kalla Group, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.

JK membenarkan mekanisme hak angket, ketika mulai diusulkan, akan melewati proses yang panjang.

Mulai dari penentuan kelanjutan hak angket dari voting anggota DPR RI di rapat paripurna, dilanjutkan dengan memanggil sejumlah pejabat terkait untuk meminta keterangan, hingga pemberian rekomendasi DPR atas hasil penelusuran hak angket.

"Nanti kita lihat prosesnya saja, jangan sudah ragu belum apa-apa sudah ragu," ungkap JK.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menegaskan PDIP akan mengusulkan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun, Aria Bima menekankan bahwa hak angket tersebut bukan bertujuan untuk membatalkan hasil pemilu, bukan juga untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.

"Jadi mungkin angket tidak ada kaitan dengan pembatalan pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Selasa, 5 Maret.

PDIP, menurut Aria Bima, hanya ingin membongkar realita penyelenggaraan pemilu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan bansos untuk menaikkan dukungan salah satu capres-cawapres.

"Kita hanya ingin tahu benarkah bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral?" cecarnya.

"Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt Gubernur, Plt Bupati, ke kepala desa untuk elektoral. Benarkah ada tekanan dari Kapolsek ke kepala desa. Hanya itu. Dan pemerintah bisa menjawab dengan baik," lanjut dia.