Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berupa dukungan layanan informasi program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja adalah program yang diinisiasi Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan kompetensi kerja. Penerima manfaat Kartu Prakerja juga akan mendapat insentif sebanyak Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan Rp150 ribu insentif survei kebekerjaan yang dilakukan sebanyak tiga kali.

Dalam penandatanganan nota kesepahaman kemarin, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Anies Baswedan berharap, melalui kerja sama tersebut, dapat meningkatkan jumlah penerima manfaat Kartu Prakerja di Ibu Kota.

"Kita baru saja melewati gelombang pandemi COVID-19 kedua yang puncaknya lebih dahsyat. Semua itu bisa kita lalui, berkat kerja bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat, baik dalam hal penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Riza, Jumat, 17 September.

Riza memandang, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut semakin memberikan pondasi kuat untuk kerja bersama yang telah dijalankan ke depan.

"Semoga segala ikhtiar yang kita jalankan melalui kerja sama ini akan semakin memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap dan akan senantiasa mendukung untuk menyukseskan program Pemerintah Pusat yang sangat baik ini," ucapnya.

Pada kerja sama ini, peran Pemprov DKI adalah menyebarkan informasi dan meningkatkan pemahaman publik tentang pengembangan kompetensi, produktivitas dan daya saing angkatan kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Selain itu, Pemprov DKI meningkatkan pemahaman dan digital literasi akan manfaat dan penggunaan Kartu Prakerja bagi angkatan kerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, Pemprov DKI juga mendorong serta mengingatkan penerima Kartu Prakerja untuk memanfaatkan program dan saldo Kartu Prakerja secara maksimal.

Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi informasi program Kartu Prakerja ditujukan kepada seluruh angkatan kerja, yakni bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.