Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat ketentuan hukum yang ada dalam program ini.

Dalam keterangan Kemenko Perekonomian, yakni melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 bagi Aparatur Penegak Hukum dan Disnaker lingkup Provinsi Jawa Timur di Surabaya, pada Minggu 27 Oktober.

Melalui Perpres ini, akan mempertegas dan memperkuat ketentuan penindakan atas potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyampaikan program ini telah melakukan dua kali peningkatan tata kelola, baik dilakukan oleh internal maupun eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah hampir tiga tahun berjalan, banyak evaluasi dan rekomendasi yang diterima, sehingga kami melakukan penyesuaian program lagi agar pelaksanaan Program Kartu Prakerja semakin akuntabel dengan terbitnya Perpres Nomor 113 Tahun 2022," kata Deputi Rudy, dikutip dari Antara, Rabu 2 November.

Dalam kesempatan sama, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja selaku Sekretaris Tim Pelaksana Chairul Saleh menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dan perlu dilakukan ke beberapa daerah sebagai upaya bersama membangun, menjaga, serta menyukseskan pelaksanaan program ke depan.

Dia menjelaskan sosialisasi di lingkup Provinsi Jawa Timur merupakan sosialisasi keenam, dimana sebelumnya telah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Selatan.

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Hernowo Yulianto meminta Kapolres se-Jawa Timur memiliki pemahaman yang benar terkait Program Kartu Prakerja, serta melakukan pengawasan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat.

"Program Kartu Prakerja merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo yang harus mendapat atensi dan dikawal," kata Hernowo.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Indonesia, dimana yang dalam pelaksanaannya terus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan berupaya menjaga program itu dari kecurangan dan tetap akuntabel.