Bagikan:

JAKARTA - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan peningkatan pengawasan protokol kesehatan mencegah COVID-19 di masa PPKM Mikro yang diberlakukan di Ibu Kota dengan istilah PSBB. 

“Ya untuk yang mikro kan diatur termasuk zona, mana zona merah, orange, kuning, hijau dan seterusnya. Semua ada ketentuan prinsipnya sejak diberlakukan di awal Januari,” kata Riza Patria kepada wartawan, Selasa, 9 Februari. 

DKI ditegaskan Wagub Riza membatasi ruang gerak warga di skala mikro yakni tingkat RW. Ada petugas piket yang berpatroli mengawasi penerapan protokol kesehatan. 

“Kami membatasi ruang gerak bagi RW-RW di antaranya pintu keluar masuk jumlahnya dikurangi disiapkan petugas piket yang berjaga yang berpatroli memastikan adanya wastafel, sabun, hand sanitizer kemudian dilakukan pembersihan desinfektan secara berkala dan sebagainya,” sambung Riza. 

Wagub DKI Riza menegaskan warga harus meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19. PPKM mikro Jawa-Bali yang juga diterapkan di Jakarta dengan menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Memang di PPKM yang ketiga ada pelonggaran kapasitas dari 25 persen meningkat menjadi 50 persen. Kemudian operasional jam dari jam 20.00 WIB menjadi jam 21.00 WIB, itu bisa dipahami,” kata Riza Patria kepada wartawan, Selasa, 9 Februari. 

Tapi Riza mengingatkan agar warga DKI meningkatkan disiplin dari masyarakat. 

“Kami sendiri dari Pemprov melakukan peningkatan dari pada pengawasan pemantauan termasuk penertiban,” tegas dia.