Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan warga harus meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19. PPKM mikro Jawa-Bali yang juga diterapkan di Jakarta dengan menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Memang di PPKM yang ketiga ada pelonggaran kapasitas dari 25 persen meningkat menjadi 50 persen. Kemudian operasional jam dari jam 20.00 WIB menjadi jam 21.00 WIB, itu bisa dipahami,” kata Riza Patria kepada wartawan, Selasa, 9 Februari. 

Tapi Riza mengingatkan agar warga DKI meningkatkan disiplin dari masyarakat. 

“Kami sendiri dari Pemprov melakukan peningkatan dari pada pengawasan pemantauan termasuk penertiban,” tegas dia. 

DKI Jakarta tetap memperpanjang PSBB sesuai dengan periodik PPKM Jawa-Bali. PSBB diperpanjang sampai tanggal 22 Februari. 

"Pengistilahan itu sama saja. Setiap daerah punya istilah masih-masing. Pemerintah pusat membuat aturan ketentuan yang harus dilaksanakan, kami laksanakan. Namun demikian setiap daerah diberikan kewenangan, batasan, tupoksi masing-masing. Ya silakan saja," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 8 Februari.

Riza menjelaskan, pada PSBB jilid tiga ini, ada peningkatan kapasitas pelayanan makan di tempat pada restoran atau rumah makan, dari 25 persen menjadi 50 persen. 

Kemudian, batas operasional restoran dan pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB. Lalu, kapasitas karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor sebanyak 50 persen.

"Kami mengikuti apa yg menjadi kebijakan pemerintah pusat. Tentu pemerintah pusat telah mempertimbangkan, meneliti, dan  membuat kajian-kajian yang komprehensif holistik," ujar dia.