Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut terdapat perpanjangan waktu operasional moda transportasi umum di Jakarta mulai hari ini.

Hal ini mengikuti perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengacu pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sampai tanggal 22 Februari mendatang.

"Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," kata Syafrin dalam keterangannya.

Transjakarta juga memperpanjang waktu operasional sampai pukul 23.00 WIB khusus untuk penumpang tenaga kesehatan.

Kemudian, angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Sementara, waktu oerasional kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek mengikuti pola operasional PT KCI.

"Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai tanggal 22 Februari 2021. Hal ini mengikuti keputusan pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir, terutama menjelang libur imlek ke 2.572 pada 2021 ini.

"Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah," kata Kepala Dinkes DKI Widyastuti dalam keterangannya.