JAKARTA - PT Transjakarta memperpanjang waktu operasionalnya selama satu jam sejak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI per hari ini.
Selama masa PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari, Transjakarta beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Mulai tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari beroperasi sampai pukul 21.00 WIB
"Layanan Transjakarta beroperasi pada pukul 05:00-21:00 WIB. Informasi rute dan operasional selengkapnya dapat dilihat pada gambar atau aplikasi tije," cuit akun @PT_Transjakarta, Senin, 25 Januari.
Transjakarta tetap melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021.
Kapasitas penumpang dalam bus dibatasi maksimal 50 persen. Rinciannya, bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan 5 pelanggan untuk angkutan mikro.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB. Keputusan ini dituangkan sejalan dengan kegiatan PPKM di Pulau Jawa dan Bali yang pelaksanaannya telah diperpanjang hingga 8 Februari mendatang untuk menekan kasus COVID-19.
BACA JUGA:
Adapun terkait pembatasan aktivitas di luar rumah, Kepgub ini masih mengatur perkantoran tetap wajib menerapkan 75 persen karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara sisanya, diperbolehkan bekerja dari kantor.
Untuk kegiatan belajar mengajar juga ditetapkan masih dilaksanakan secara daring. Sementara terkait kegiatan restoran seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagan kaki lima, dan lapak di lokasi binaan dan lokasi sementara tetap harus membatasi pengunjungnya hingga 25 persen.
Namun untuk waktu makan di tempat atau dine-in kini lebih lama yaitu hingga pukul 20.00 WIB. Jika waktu dine-in sudah habis, restoran maupun tempat makan tetap diperbolehkan menerima pesan antar atau take away sesuai dengan jam operasional mereka.
Selain itu, terjadi juga penambahan jam buka mal atau pusat perbelanjaan. Jika sebelumnya pusat perbelanjaan diharuskan tutup pukul 19.00 WIB, kini mereka bisa tutup lebih lama yaitu pukul 20.00 WIB.