Kantor Kemenkes Jadi Klaster COVID-19 Terbanyak di Jakarta
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi klaster penularan COVID-19 paling banyak di lingkup DKI Jakarta. Kemenkes memiliki 188 kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Rinciannya, ada 49 kasus positif di kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes, sementara 139 lainnya di kantaor pusat Kemenkes. 

Data klaster COVID-19 perkantoran ini dimiliki oleh Dinas Kesehatan DKI, yang dikutip dari situs penanganan COVID-19 Pemprov DKI corona.jakarta.go.id, Kamis, 17 September.

Urutan kedua klaster COVID-19 terbanyak adalah Kementerian Perhubungan yang memiliki 90 kasus COVID-19. Urutan setelahnya berada di kantor Badan Pengawaas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan 73 kasus COVID.

Kemudian, klaster perkantoran terbanyak lainnya berada di perusahaan swasta yang bergerak di bidang produksi plastik kemasan, yakni PT DNP dengan 72 kasus COVID-19.

Setelahnya, ada klaster COVID-19 di Asrama Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia, Tanah Abang dengan total sebanyak 65 kasus COVID-19. Asrama Bethel telah menjadi klaster virus corona sejak ditemukan kasus positif pada pertengahan April lalu.

Urutan selanjutnya adalah Rumah Tahanan Pondok Bambu dengan total kasus COVID-19 sebanyak 62 orang. Kemudian, kantor swasta PT Samudera Indonesia dengan total 54 kasus COVID-19.

Seperti diketahui, area perkantoran baik pemerintah maupun swasta turut meyumbang klaster baru kasus positif COVID-19. Untuk itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini akan difokuskan pada sektor perkantoran. 

"Kita menyaksikan peningkatan yang signifikan dan perlu melakukan langkah esktra bagi penanganan kasus COVID-19 di Jakarta," kata Anies.

Menurut Anies, selama tiga bulan terakhir semua tempat aktivitas sudah menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Bahkan tak ada lagi laporan penutupan pasar karena kasus positif COVID-19.

Justru kata Anies, kejadian terbanyak berasal dari area perkantoran baik pemerintah kota maupun swasta. Pengetatan PSBB akan dilakukan sebagaimana dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai, Jakarta 2 pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan Menpan RB," jelas Anies.