JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap menggunakan masker meski berada di dalam kendaraan pribadi.
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi sejumlah unggahan warganet di media sosial yang tak terima didenda karena tidak menggunakan masker saat berada dalam mobil dan sendirian tanpa penumpang lain.
Wiku memaparkan, aturan ini sudah sesuai Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Nomor 2020 mengenai perlindungan kesehatan individu. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi penggunaan masker meliputi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau menggunakan kendaraan bermotor," bunyi aturan tersebut seperti dibacakan Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 17 September.
Berdasarkan aturan tersebut, Wiku meminta semua pihak untuk menuruti aturan itu demi melindungi diri dari COVID-19.
"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya diri kita dan seluruh masyarakat dari tertular," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada operasi yustisi tim gabungan bakal menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker selama beraktivitas. Termasuk ketika berkendara.
Adapun operasi ini dilakukan menyusul angka kasus positif COVID-19 yang terus naik dan penerapan PSBB kembali di Jakarta.
Operasi ini dilakukan sejumlah tempat di Jakarta. Antara lain Jalan Batan Raya Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres, kawasan Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran HI dan Semanggi.