YOGYAKARTA - Setelah menjalani dua tahun dengan diharuskan memakai masker karena adanya pandemi COVID-19, kini masyarakat sudah boleh melepas atau tidak mengenakan masker di tempat umum. Namun bebas masker tidak diberlakukan di semua tempat. Lantas mana saja transportasi umum yang bebas masker?
Pemerintah telah resmi mencabut aturan wajib pakai masker di semua ruang publik. Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat tersebut ditandatangani oleh Suharyanto Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19 pada Jumat (9/6/2023).
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," pernyataan yang termuat dalam surat edaran tersebut.
Transportasi Umum yang Bebas Masker
Surat Edaran “Bebas Pakai Masker” juga diikuti dengan kebijakan dari masing-masing pengelola transportasi publik. Berikut daftar transportasi umum yang sudah diperbolehkan tidak memakai masker.
MRT Jakarta
Transportasi umum Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta telah mengeluarkan aturan bebas pakai masker. Para penumpang MRT Jakarta kini tidak harus mengenakan masker saat menaiki moda angkutan cepat ini.
Aturan ini termuat dalam SE Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023, kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," disampaikan melalui akun Instagram resmi MRT Jakarta.
Namun penumpang yang merasa badannya kurang sehat tetap disarankan untuk memakai masker demi keamanan dan kenyamanan bersama. Dalam surat tersebut juga disampaikan agar penumpang tetap melakukan vaksinasi COVID-19, berjaga jarak, memakai hand sanitizer, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
TransJakarta
Aturan bebas pakai masker juga diberlakukan di TransJakarta. Bagi penumpang transportasi umum bus di Jakarta ini tidak lagi wajib memakai masker. Kebijakan ini telah disampaikan melalui media sosial Instagram @pt_transjakarta pada Minggu (11/4) lalu.
"Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023) diperkanankan untuk tidak menggunakan masker," caption unggahan di Instagram @pt_transjakarta.
Demikianlah ulasan mengenai transportasi umum yang bebas masker. Meski beberapa transportasi publik sudah tidak mewajibkan penumpangnya bermasker, namun masyarakat tetap disarankan memakai masker apabila kondisi badan sedang kurang sehat. Sementara itu, untuk transportasi KRL dan kereta api jarak jauh masih memberlakukan wajib pakai masker.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.