DEPOK - Pengumuman penting bagi warga Depok. Mulai Senin, 20 Juli ini, akan digelar sosialisasi wajib memakai masker. Sosialisasi akan berakhir Rabu, 22 Juli.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat memberi waktu tiga hari bagi sosialisasi gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan COVID-19. Setelah masa sosialisasi lewat, bagi warga yang ketahuan tak gunakan masker, maka dikenakan denda Rp50 ribu.
"Mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7) kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau COVID-19," kata jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana dilansir dari Antara.
Mulai Kamis, 23 Juli, akan ada sanksi Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial. Semuanya itu sudah diatur Perwa Nomor 45 Tahun 2020.
Sebenarnya, gerakan bermasker ini bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini. Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker.
"Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan COVID-19," katanya.
Sosialisasi akan dilakukan di lima titik; Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi. Sebagai gerakan awal, dilakukan di tiga Kecamatan dulu, yakni Sukmajaya, Beji, dan Pancoran Mas. "Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, PMI, Satpol PP, BKD, Dinas Kesehatan, kecamatan dan kelurahan," ujarnya.