Karena Masker Scuba Tak Lagi Efektif, Jangan Ada yang Coba Timbun Masker Medis
Ilustrasi/Irfan M (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal mengawasi peredaran masker medis di masyarakat saat masa pandemi COVID-19. Pengawasan ini betujuan mencegah penimbunan masker.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menegaskan, Polri tak hanya mengawasi peredaran masker tetapi bakal menindak para pelaku penimbunan.

"Iya, kalau ada penimbunan masker dengan unsur ingin mengeruk keuntungan yang besar di tengah pandemi COVID-19 ini tentunya akan ditindak sesuai peraturannya," ujar Awi kepada VOI, Rabu, 16 September.

Bahkan, pengawasan peredaran masker sudah dilakukan sejak awal masa pandemi. Saat itu, Polri membentuk satuan tugas (satgas) Ops Aman Nusa II 2020. Selain itu, Polri juga terlibat dalam Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).

"Sejak Maret 2020 sampai dengan sekarang Polri masih melakukan pengawasan terhadap hal tersebut. Polri juga ikut dalam Komite PCPEN Wakapolri selaku Wakil Ketua II dan Dirtipikor Mabes Polri sebagai ketua Satgas Polri pemulihan ekonomi nasional," papar Awi.

Jika nantinya dalam pengawasan ditemukan oknum yang menimbun masker medis, maka, Polri tidak akan segan menindaknya dengan hukum pidana. Bahkan, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku penimbunan bisa disangkakan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 106 dan 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya, maksimal penjara 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar.

Lalu, Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar.

Kemudian, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi, Penilaian dan Kesesuaian. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp35 miliar.

Serta, Pasal 8 dan 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Potensi terjadinya penimbunan muncul setelah Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan masker scuba yang banyak dijual di pasaran tidak efektif menahan penyebaran COVID-19 dengan cara droplets.

Hal ini dikhawatirkan membuat oknum memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk meraup keuntungan besar. Sehingga menimbun masker medis hingga harganya melonjak tinggi.

"Masker scuba dan buff ini adalah masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis. Sehingga kemungkinan untuk tembus dan tidak bisa menyaring lebih besar," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 15 September.

Selain itu dua jenis masker ini biasanya mudah untuk ditarik hingga ke bawah dagu sehingga menghilangkan fungsi dari penggunaannya.

Daripada menggunakan buff atau masker scuba, masyarakat bisa menggunakan masker bedah terutama saat mereka sedang sakit. Sementara untuk masyarakat yang sehat bisa menggunakan masker kain.

Namun yang harus diingat, dalam memilih masker kain, diusahakan yang berbahan katun dan berlapis tiga. "Hal ini penting karena kemampuan memfiltrasi atau menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak. Dalam hal ini 3 lapisan berbahan katun," kata dia.