TANGERANG - Pria berinisial DS (38) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.
Menurut keterangan polisi, aksi pencabulan di Pamulang terungkap saat saksi inisial N tidak sengaja menemukan video DS sedang melakukan pencabulan terhadap anak usia 7 tahun yang dikenalnya.
Kaget melihat isi video tersebut, saksi N melapor ke orang tua korban, SF dan RA.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban mendatangi kamar kos-kosan pelaku lalu melabraknya. Tak selesai disitu, orang tua korban melaporkan DS ke Polres Tangerang Selatan.
BACA JUGA:
“Terlapor sempat ingin melarikan diri. Sehingga pelapor memutuskan untuk langsung membawa terlapor ke Polres Tangerang Selatan sekaligus membuat laporan polisi guna penyelesaian lebih lanjut,” terang Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Muhammad Agil.
Agil menjelaskan bila pihaknya menerima laporan tersebut pada Senin lalu, 18 November 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar pekara hingga akhirnya DS ditetapkan tersangka.
“Terhadap terlapor sudah ditetapkan tersangka dan kemudian saat ini sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.