Bagikan:

TANGERANG - Seorang pria berinsial MIH (18) tewas setelah dikeroyok tiga orang anak di bawah umur, D (16), ROR (17), dan MSA (14). Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Pamulang II, Tangerang Selatan, Minggu, 24 Juli, pukul 00.40 WIB.

Menurut Sarly, saat korban itu berpapasan di lokasi kejadian dengan para pelaku yang berjumlah tiga orang. Tiba-tiba para pelaku mengeroyok korban hingga tak berdaya.

Kata Sarly, korban sempat melarikan diri, namun saat terjatuh pelaku kembali melakukan pengeroyokan hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.

"Disana tiba-tiba saja korban langsung dikeroyok pelaku," ujarnya.

Sarly juga menerangkan, para perlaku menggunakan alat pemukul saat menganiaya korban. Bahkan terdapat juga senjata tajam modifikasi berbentuk celurit.

"Ada yang memukul pakai stik golf, lalu bambu, hingga yang terakhir membacok leher korban," kata Sarly.

Melihat korban sudah tidak berdaya, para pelaku disebut langsung melarikan diri meninggalkan korbannya. Warga yang menemui korban sudah bersimbah darah langsung membawanya ke RSUD Tangerang. Namun nahas nyawa korban tidak tertolong.

"Sesampainya di RSUD, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi, akibat luka di bagian lehernya cukup dalam yang mengakibatkan pendarahan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan bila saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang pelaku.

"Opsnal Gabungan Polsek Pamulang bersama Satreskrim Polres Tangsel sudah berhasil amankan pelaku pengeroyokan di Pamulang," kata Aldo.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.