Bagikan:

INDRAGIRI HULU - Tiga bocah di bawah umur dicabuli oleh tiga orang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Perbuatan bejat itu terjadi pada Jumat, pekan kemarin.

PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Aiptu Misran mengatakan tiga pelaku yang diamankan berinisial RH (18), ST (42), dan SM (22). Para pelaku merupakan tetangga ketiga korban.

Para pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Inhu pada Minggu 5 Mei dini hari. Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa pencabulan terjadi ketika salah satu korban sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek.

"Saat bermain itu, korban bercerita pada temannya jika dia telah cabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST. Seusai bermain, salah seorang teman korban menyampaikan cerita yang dialami kawannya itu pada ibunya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada ibu korban," kata Aipda Misran, Selasa 7 Mei.

Mendapat laporan itu, ibu korban menanyakan peristiwa itu kepada anaknya. Dari pengakuan korban, dirinya telah mengalami peristiwa pencabulan sebanyak dua kali.

"Kejadian berulang sebanyak dua kali pada April 2024 lalu di rumah ST. Tidak hanya korban, dua teman lainnya juga mendapat perlakuan yang sama. Modus pelaku mengajak korban ke dalam rumah dan mencabulinya. Salah satu korban juga diajak memancing ikan, lalu dicabuli di dalam areal kebun sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Lirik," terang Misran.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban marah dan melaporkan kejadian itu kepada ketua RW setempat. Setelah itu, pihak keluarga dan ketua RW membuat laporan ke Polsek Lirik pada Sabtu 4 Mei 2024.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek Lirik untuk penyidikan lebih lanjut.  Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.