JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina mengecam aksi pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. Di mana mengakibatkan sejumlah anak menjadi korban predator.
“Ini sebuah tindakan keji dan sangat mengkhawatirkan. Yayasan Panti Asuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak malah ada aksi yang tidak terpuji dari pemilik dan pengurusnya sendiri. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya,” ujar Arzeti Bilbina, Kamis, 10 Oktober.
Eks anggota Komisi IX DPR itu berharap polisi bersama stakeholder terkait memberi pendampingan psikologis secara intensif bagi korban agar kejadian tersebut tidak berdampak untuk masa depan mereka. Menurutnya, pendampingan psikologis korban harus menjadi prioritas.
“Selain pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan psikologis bagi para korban yang intens harus menjadi prioritas. Ini demi kesehatan mental anak-anak yang mengalami kejadian keji yang sangat luar biasa itu,” katanya.
“Bimbingan psikologi sebagai bagian dari proses penyembuhan trauma korban. Anak-anak masih punya masa depan, jangan sampai mereka kehilangan harapan dan kepercayaan diri atau yang lebih parahnya menjadi predator juga,” imbuh Arzeti.
Dalam motif kasus predator seksual itu terungkap bahwa salah satu tersangka juga pernah menjadi korban predator sehingga mengalami penyimpangan seksual. Arzeti berharap Pemerintah memberi perhatian terkait persoalan ini.
“Pastikan semua SDM pada lembaga yang menangani anak diperiksa dari sisi psikologi. Maka sertifikasi resmi penting sekali, termasuk pelatihan intensif terkait dengan pengasuhan anak, perlindungan anak, serta kode etik profesional,” ucapnya.
“Sertifikasi ini harus menjadi syarat wajib sebelum seseorang diizinkan untuk bekerja di panti asuhan atau yayasan sosial,” lanjut Arzeti.
Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.
Sejauh ini polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, dua diantaranya masih Balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka.
Arzeti menekankan anak-anak harus merasa aman berada dalam pengasuhan di yayasan panti asuhan.
“Dalam melindungi anak-anak, Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah kebijakan yang diambil berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak-anak, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi,” tegasnya.
BACA JUGA:
Karena itu Arzeti menilai perlu ada pembentukan Badan Pengawas Khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi panti asuhan, daycare, dan yayasan serupa yang menampung anak-anak.
“Fungsinya mengaudit, jika terbukti bersalah maka harus memberikan sanksi serta menutup lembaga yang terbukti mengeksploitasi anak-anak,” pungkas Arzeti.
Diketahui, kasus predator anak ini terbongkar bermula dari salah satu korban inisial R (16) yang melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke polisi pada Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan, serta Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh.
Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).