PEKANBARU - Personel Polisi Resor (Polres) Indragiri Hulu menangkap Sutanto (32) pelaku pembakar lahan seluas 10 hektare untuk membuka areal perkebunan sawit baru di Indragiri Hulu, Riau.
"Kejahatan pelaku terungkap setelah termonitor oleh aplikasi Lancang Kuning yang bisa memantau kebakaran hutan dan lahan. Pada Kamis (5/10) pada aplikasi Lancang Kuning terlihat titik api di Desa Siambul, Batang Gansal dan selanjutnya dicek langsung ke lokasi," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dodi dikutip ANTARA, Senin, 16 Oktober.
Ia mengatakan tiba di lokasi karhutla, Bhabinkamtibmas Briptu Rizky Saleh melihat lahan terbakar yang sudah diselimuti banyak asap dan di lokasi tersebut anggotanya juga menemukan sebuah pondok.
Selanjutnya Briptu Rizky memadamkan api bersama-sama dan mencari siapa pemilik lahan. Dan pada Selasa (10/10) polisi membawa Sutanto ke lokasi karhutla.
"Tim Polres Indragiri Hulu memperlihatkan areal hutan dan lahan terbakar tersebut kepada pelaku dan mengakui membakar lahan miliknya dan milik Fikri bersama-sama," kata Dodi.
Sutanto mengaku lahan dibeli dari seseorang awal tahun 2023 seluas 10 hektare. Lahan tersebut kemudian dibagi dua bersama Fikri dengan masing-masing mendapat lima hektare.
Lahan yang masih berbentuk hutan semak belukar itu kemudian dibabat habis kemudian, dan mendirikan pondok di lokasi bersama Fikri untuk membersihkan lahan.
BACA JUGA:
"Proses pembakaran lahan dilakukan pada malam hari dengan tetap berjaga-jaga menyiapkan selang air untuk mengantisipasi jika api meluas. Pelaku tercatat sudah delapan kali membakar lahan dengan menggunakan cara menyekat lahan yang akan dibakar itu," katanya.
Berikutnya masih berdasarkan pengakuan pembakar lahan itu, mereka membuat tumpukan antara 2x3 meter untuk dibakar namun api menjalar cepat hingga tidak bisa dikendalikan dan melihat kejadian itu mereka ketakutan dan pulang ke rumah masing-masing.
"Atas perbuatannya pelaku harus ditangkap, mereka dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman lebih 10 tahun penjara," demikian Dodi.