Bagikan:

INDRAGIRI HULU - Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menahan Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, berinisial A, setelah diperiksa beberapa jam atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp471 juta.

"Penahanan untuk mempermudah proses periksaan dan nilai kerugian setelah audit Inspektorat Indragiri Hulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis di Rengat dilansir ANTARA, Selasa, 19 Juli..

Dia mengatakan, penahanan tersangka guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, terhitung Selasa (19/7) hingga 20 hari ke depan.

Tersangka A dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan terhadap tersangka, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu. Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp100 juta.

Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

"Selain itu, dari keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujarnya.

Secara kronologisnya, kata Kajari, bendahara dan Kepala Desa (Kades) Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian Dana Desa dari provinsi Riau pada tahun 2020. Setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.

Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif.