KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mulai menyusun surat dakwaan untuk kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Undaan Lor berinisial EP.
"Kami memang menargetkan penyusunan surat dakwaan bisa selesai secepatnya sehingga pada bulan Juni 2022 bisa melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Bambang Sumarsono di Kudus, Kamis 2 Juni.
Ia mengatakan, tersangka juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp260 juta.
Meskipun demikian, tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya sehingga memproses perkara ini secara hukum. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:
Dia menyebutkan, mantan Kades Undaan Lor tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2021.
Ketika berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21), kata dia, jaksa penuntut umum akan beri pendapat apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.
Berdasarkan laporan Antara, dengan adanya penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Undaan Lor, ada tiga mantan kades yang terjerat kasus serupa, di antaranya mantan Kades Lau dan mantan Kades Tergo.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Lau sudah ada putusan pengadilan, sedangkan yang melibatkan mantan Kades Tergo masih ada upaya banding.