Bagikan:

RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) di Riau menegaskan proses hukum Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Baru bernama Romi Yulianto (RY) tetap berjalan meski uang korupsi sudah dikembalikan.

Tersangka Romi dalam kasus korupsi dana pengelolaan pendapatan asli desa (PADes) tahun 2019-2022, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp518 juta kepada Kejari Rohul pada Senin 23 September.

"Kejari Rohul menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan PADes Kepenuhan Baru taun 2019 - 2022 sebesar Rp518 juta," katan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul Galih Aziz, di Pasir Pengaraian, Rabu 25 September, disitat Antara.

Dia mengatakan, Romi ditetapkan tersangka dalam kasus ini oleh Tim Penyidik pada Seksi Pidsus Kejari Rohul pada 2 September 2024. Tersangka langsung ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Pengaraian.

Seiring proses penyidikan, Romi mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik melalui kuasa hukumnya.

Setelah diterima urang tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan serta menyimpan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rohul pada BRI Cabang Pasir Pengaraian.

Galih mengatakan, uang korupsi yang dikembalikan tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara. Pengadilan dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat ini, kata Galih, pihaknya masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.

"Meskipun ini iktikad baik dari yang bersangkutan, proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka RY akan tetap dilakukan. Pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukannya," pungkasnya.