Bagikan:

PEKANBARU - Tim Polres Rokan Hulu, Riau, menangkap Kepala Desa Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) total Rp20 juta kepada masyarakat.

"Pungli total Rp20 juta itu berasal dari biaya pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), pada lahan sebanyak 10 persil yang masing-masing persil diminta Rp2 juta," kata Kapolres Rohul AKBP Wimpi kepada wartawan dikutip Antara, Kamis, 21 Oktober.

Menurut dia, tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan terhadap Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron setelah mendapatkan laporan dari para korban.

Pada Selasa, 19 Oktober Unit III Tipidkor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

"Tim Tipidkor Polres Rohul kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dan seluruhnya berjumlah Rp20 juta," ujar dia.

"Di TKP (tempat kejadian perkara) dalam ruangan kerja Kepala Desa tersebut ditemukan barang bukti dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi," kata AKBP Wimpi.

Kades dan Kaur TU serta barang bukti, katanya lagi, langsung dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.