PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Provinsi Riau menahan seorang kepala desa(kades) atas nama Darpin bin Kasnari sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa, desa Tanjung Sari, Kuala Cinaku tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Muhamamd Ulinnuha mengatakan penahanan itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung 17 Januari 2024 hingga 5 Februari 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Tersangka dalam keadaan sehat dan ditahan di Rutan Kelas II B Rengat untuk mempermudah proses hukum selanjutnya," katanya di Rengat dilansir ANTARA, Kamis, 18 Januari.
Darpin disangkakan atas korupsi pada kegiatan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Sari yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara.
Hasil pemeriksaan Penyidik Kejari Indragiri Hulu bahwa tersangka melakukan secara fiktif atau penggelembungan dana pada pertanggungjawaban pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
BACA JUGA:
Selain itu, juga bagi hasil pajak dan retribusi Tahun Anggaran (TA) 2021- 2022 yang tidak sah, sebagaimana mestinya setelah dilakukan perhitungan kerugian negara.
"Pihak auditor menyimpulkan bahwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408," ujarnya.