Bagikan:

JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung di Jawa Tengah (Jateng) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Muntung periode 2020—2026, Muhammad Ida Maulana (MIM).

Ida merupakan tersangka korupsi bantuan keuangan untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi pavingisasi dari Dusun Candi-Dusun Mendongan di Desa Muntung pada tahun 2022.

"Tersangka adalah kades aktif. Dia kini dititipkan di Rutan Temanggung," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Temanggung, Masrun, di Temanggung, Kamis, 8 Agustus, disitat Antara.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat, tersangka Ida telah merugikan keuangan negara sebesar Rp295 juta.

Dengan rincian, anggaran pengerjaan sebesar Rp500 juta dengan tiga kegiatan, yakni Rp150 juta, Rp150 juta, dan Rp200 juta.

Modusnya, lanjut dia, dana dari rekening desa telah ditransfer ke rekanan penyediaan barang, kemudian Kades MIM meminta kembali dana tersebut.

"Dengan demikian, ada pengurangan volume pengerjaan dan pekerjaan juga belum selesai. Ini merugikan keuangan negara," katanya.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Temanggung telah memeriksa 17 orang sebagai saksi. Mereka dari pemdes, penyedia barang, dan pelapor.

Masrun mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan kemungkinan masih ada tambahan saksi untuk memperkuat dakwaan.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.