Kejari Temanggung Tahan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan APBD
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha (tengah) memberikan keterangan pers. ANTARA/Heru Suyitno

Bagikan:

TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah, menahan empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2019 dan 2021 senilai Rp379,6 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha menyebutkan mereka yang ditahan adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo (AF), mantan Kades Ngadimulyo (MA), dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo (IAR).

"Mereka kini ditahan di Rutan Polres Temanggung dan untuk diproses lebih lanjut. Secepatnya akan kami lakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," katanya dilansir ANTARA, Senin, 31 Oktober.

Ia menjelaskan dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 untuk dana bantuan khusus pengembangan desa wisata di Desa Ngadimulyo.

Selanjutnya Kejari Temanggung melakukan penyidikan perkara terkait tindak pidana korupsi pada tahun 2021, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Cecamatan Kedu.

Berdasarkan hasil dari perhitungan kerugian negara terhadap dugaan pidana korupsi di Desa Ngadimulyo tersebut dengan total Rp379,6 juta.

"Rincian dari kerugian negara tersebut untuk tindak pidana korupsi 2019 sebanyak Rp180,4 juta sedangkan tahun 2021 sebesar Rp199,2 juta," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 99 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

"Terhadap para tersangka kami telah lakukan penahanan di Polres Temanggung terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022," katanya.