Perangkat Desa Ngadimulyo Terlibat Korupsi ABPD Temanggung, Wabup <i>Ngaku</i> Sudah Sosialisasi Anti-Rasuah
Ilustrasi perkara korupsi. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Temanggung menetapkan perangkat Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung tahun 2019 dan 2021 senilai Rp379,6 juta.

Wakil Bupati (Wabup) Temanggung, Heri Ibnu Wibowo mengaku telah jauh hari pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan korupsi kepada perangkat Desa Temanggung, termasuk para tersangka. 

"Kami juga ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan terkait dana hibah untuk pemerintah desa," katanya di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), Selasa 8 November.

Adapun tersangka dalam kasus ini Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekretaris Desa Ngadimulyo, bekas kepala Desa Ngadimulyo, dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo.

Heri menjelaskan, kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Ngadimulyo. Dalam spesifikasi pembangunan tidak sesuai dengan rancangan awal.

"Inilah kemudian ada aduan dan ditangkap oleh kejaksaan, kemudian dilakukan penyidikan dan muncul tersangka di Desa Ngadimulyo ini," katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah haram menyelewengkan dana apapun termasuk bantuan sosial. Heri bilang kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Apa pun bantuan yang masuk ke desa benar-benar harus didampingi, diawasi agar tidak diselewengkan baik di pelaksana maupun di pemerintahan desa sendiri," katanya.

Heri pun tegas mendukung penegakan hukum di wilayahnya. Dia mengatakan, siapa pun yang mengandung unsur pidana harus diusut.

"Sebentar lagi Pemkab Temanggung memasuki HUT ke-188, hal ini harus menjadi tonggak sejarah penegakan hukum," tandasnya.