Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong inisial LAA di kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pengelolaan Dana Desa Kerongkong 2020-2021.

Tersangka LAA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong setelah temuan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi korupsi.

"Penitipan penahanan ini bagian dari kebutuhan penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta dihubungi Selasa, 22 Oktober, disitat Antara.

Tersangka Pjs Kades Kerong ini terindikasi korupsi setelah Kejari Lombok Timur memeriksa 24 saksi, auditor dan mendapati fakta terdapat kerugian negara senilai Rp200 juta.

Terhadap tersangka LAA, Kejari Lombok Timur menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bayu menyampaikan penyidik Kejari Lombok Timur kini masih berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk proses merampungkan berkas perkara milik tersangka LAA.

"Jadi, untuk sementara ini berkas belum P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti). Penyidik masih harus koordinasi dengan tim jaksa peneliti, apakah berkas masih perlu dilengkapi atau sudah bisa dinyatakan lengkap," ujarnya.