Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu telah menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun anggaran 2021.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, melalui Kasi Pidsus Agung Malik mengatakan penahanan kedua tersangka di rumah tahanan Mapolres Mukomuko.

Dari dua tersangka korupsi dana desa, tersangka ED mantan kades ditahan sejak Rabu 22 Juni. Dan kini giliran tersangka Y Kaur Keuangan Desa Pasar Ipuh yang ditahan.

"Baru hari ini tersangka Y ditahan karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter," katanya, Senin 27 Juni dinukil dari Antara.

Selanjutnya, tersangka Y ini menjalani pemeriksaan hari ini mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 21.15 WIB dan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka dinyatakan sehat oleh dokter.

Ia menjelaskan, dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

Selain itu berdasarkan hasil audit saksi ahli dari Inspektorat Mukomuko kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp327 juta.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi, tahun 2020, ED yang masih menjabat sebagai kepala desa meminjam dana desa ke sejumlah pihak dengan alasan untuk membiayai pembangunan desa, namun hingga 2020 uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan.

Kemudian tahun 2021 ED mengembalikan dana desa yang dipinjamkan kepada sejumlah pihak tersebut. Perbuatan mantan kades tersebut selain melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, termasuk melakukan pekerjaan fiktif, dan tidak membayar gaji perangkat.

"Ada pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan yakni pembuatan empat sumur bor. Kemudian ada sisa lebih pembiayaan anggaran yang tidak dikembalikan termasuk gaji pengurus lembaga desa dan perangkat desa," ungkapnya.