Bagikan:

MUKOMUKO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Edi Harianto dalam perkara korupsi dana desa di Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara Rp327 juta.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu juga menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Yulpiati, mantan bendahara Desa Pasar Ipuh.

"Majelis Hakim telah membacakan putusannya terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana desa. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar didampingi Kasi Pidsus Agung Malik dilansir ANTARA, Kamis, 15 September.

Terdakwa Edi Harianto, mantan Kepala Desa Pasar Ipuh, selain divonis satu tahun 10 bulan penjara, juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara Rp100 juta.

Sedangkan terdakwa Yulpiati yang divonis satu tahun empat bulan penjara juga dikenai membayar denda Rp50 juta dengan uang pengganti Rp30 juta subsider satu bulan penjara.

Meskipun vonis terhadap terdakwa korupsi dana desa lebih rendah dari tuntutan jaksa, masing-masing dua tahun enam bulan penjara dan dua tahun penjara, Kajari mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dan akan melaporkannya kepada pimpinan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mukomuko sampai sekarang baru menyelamatkan kerugian negara dalam kasus korupsi dana desa ini sebesar Rp199 juta dari total kerugian Rp327 juta.

Dari penyelamatan kerugian negara sebanyak itu, sebesar Rp79 juta disita dan sejumlah Rp120 juta dikembalikan oleh dua terdakwa.

Kedua terdakwa bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan APBDes Pasar Ipuh tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,1 miliar.

Berdasarkan hasil audit ahli Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko ditemukan kerugian negara sebesar Rp327 juta yang berasal dari pekerjaan fiktif dan gaji perangkat desa yang tidak dibayar.