Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Mukomuko Bengkulu, Kerugian Negara Rp327 Juta
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun anggaran 2021.

"Dua tersangka ini mantan kepala desa dan kaur keuangan desa. Dari dua tersangka, satu orang di antaranya yang ditahan dan satu lagi ditunda penahanannya karena sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, didampingi Kasi Intel Radiman, dikutip Antara, Selasa, 21 Juni.

Ia mengatakan, selanjutnya satu dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang ditahan ini dititipkan ke Rutan Mapolres Mukomuko selama 20 hari ke depan.

Terkait dengan satu orang tersangka yang sedang sakit, ia mengatakan, pihaknya akan meminta bukti berupa surat keterangan sakit dari dokter yang merawat tersangka ini.

Selain itu kejaksaaan akan memanggil dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk tersangka ini dan memastikan kebenaran penyakit yang dideritanya.

"Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk tersangka ini, untuk memastikan kebenaran penyakit yang dideritanya," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

Sementara berdasarkan hasil audit saksi ahli dari Inspektorat Mukomuko kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp327 juta.

Sedangkan dari keterangan saksi, tahun 2020, ED yang masih menjabat sebagai kepala desa meminjam dana desa ke sejumlah pihak dengan alasan untuk membiayai pembangunan desa, namun hingga 2020 uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan. 

Kemudian tahun 2021 ED mengembalikan dana desa yang dipinjamkan kepada sejumlah pihak tersebut. Perbuatan mantan kades tersebut selain melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, termasuk melakukan pekerjaan fiktif, dan tidak membayar gaji perangkat.

"Ada pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan yakni pembuatan empat sumur bor. Kemudian ada sisa lebih pembiayaan anggaran yang tidak dikembalikan termasuk gaji pengurus lembaga desa dan perangkat desa," ungkapnya.

Penasihat Hukum tersangka ED, Taufik Hal Hidayat, mengatakan pihaknya meyakini masih ada tersangka lain dari perkara ini, dan berharap pihak penegak hukum mendalami perkara ini hingga tuntas. 

"Kami yakin masih ada tersangka lain. Kita minta kasus ini diungkap secara terang benderang dan sesuai SOP, itu harapan kami," ucapnya.