Bagikan:

LEBAK - Polres Lebak, Banten mengungkap kasus mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai ( BLT) COVID-19 sebesar Rp90 juta.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT COVID-19 yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial AU (49), " kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono dikutip Antara, Kamis, 25 November. 

Penyaluran dana BLT yang diduga digelapkan oleh mantan kades sebesar Rp90 juta untuk tiga tahapan pencairan.

Dalam sekali pencairan, nilai bantuan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga. Masing-masing menerima Rp300 ribu/ KK.

"Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan untuk mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT COVID-19," katanya.

AKP Indik  mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan satu boks yang dipenuhi dokumen.

Dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT COVID-19.

Kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksa 100 keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BLT COVID-19 itu.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai kantor desa setempat.

"Kami mengamankan dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades itu, " kata Indik.

Mantan kades AU dapat dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika AU terbukti bersalah maka akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 miliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," ujar AKP Indik.