Korupsi BLT Rp400 Juta Mantan Pj Kades Pesanggrahan Ditangkap
DS ditangkap di rumahnya Kampung Cirendeu RT02/ RW 01, Desa Cikareo, Solear, Kabupaten Tangerang./ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap mantan staf seksi pembangunan kecamatan Solear, berinsial DS. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT).

Penindakan terhadap DS mengacu pada Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.

DS ditangkap di rumahnya Kampung Cirendeu RT02/ RW 01, Desa Cikareo, Solear, Kabupaten Tangerang.

“Ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Tommy Hasiholan, Selasa, 7 November.

Tommy menjelaskan kontroksi kasus ini bermula saat DS sebagai penjabat sementara (Pj) kepala desa Pasanggrahan sejak 10 Juli 2021 hingga 14 Oktober 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021.

Pelaku diduga mencairkan anggaran sebanyak 12 kali untuk kegiatan fisik dan BLT desa Tahun Anggaran 2021. Atas tindakan itu, DS mendapatkan kerugian languag uang sebanyak Rp 402.223.000.

"Selama proses penyidikan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan,” tutupnya.