Laku Lancung 3 Eks Kades di Cianjur, Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah Buat Beli Kendaraan
Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Dedy Setiadi (Foto: ANTARA)

Bagikan:

CIANJUR - Polres Cianjur Jawa Barat (Jabar) mencatat, selama 6 bulan terakhir, 3 orang mantan kepala desa di Cianjur ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa. Negara dirugikan miliaran rupiah dari laku lancung ketiga mantan kades ini.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, hasil korupsi 3 mantan kepala desa sebagian besar digunakan untuk memperkaya diri, termasuk membeli kendaraan.

Terbaru, polisi menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Dedy Setiadi. Pelaku telah mengelapkan uang dana desa sebesar Rp362.200.000.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," katanya di Cianjur Selasa, 8 Juni dilansir Antara

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan bukti serta meminta keterangan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa berkas buku APBDes tahun 2017-2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018.

Selanjutnya, dua foto copy SPJ Bumdes fiktip tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya petugas juga menangkap mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Rohmawati atas tindak pidana korupsi dana desa tahap III tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp304.000.000. 

Sedangkan yang terakhir Dadan S mantan Kades Cimacan, Kecamatan Cipanas, ditangkap akibat melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp900.000.000.

"Selama enam bulan sudah tiga orang mantan kades yan kita tangkap karena melakukan korupsi dana desa," katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait korupsi dana desa lainnya yang banyak dilakukan oknum kepala desa dan perangkatnya.

"Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar tidak ada lagi penyelewengan dana desa," katanya.