Jaksa Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Aceh
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dedek Syumarta Suir (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, kembali menemukan bukti baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.

Sebelumnya, penyidik juga sudah berhasil mendapatkan penghitungan dugaan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Aceh, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp523 juta.

“Bukti baru dugaan tindak pidana korupsi yang kami temukan ini masih dilakukan pendalaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulya Kusumah diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dedek Syumarta Suir di Suka Makmue dikutip Antara, Minggu, 6 Juni.

Temuan tersebut diperoleh sesuai hasil audit yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa yang terjadi pada kurun waktu tahun 2016 hingga tahun 2017 lalu.

Dedek juga menegaskan pendalaman terhadap bukti baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut sejauh ini masih terus dilakukan.

Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara dimaksud, katanya.

Selain itu, kata dia, dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan status tersangka kepada tiga orang warga diduga sebagai mantan aparat Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MAS selaku mantan kepala desa, F sebagai mantan bendahara dan S sebagai mantan sekretaris desa.

Menurut Dedek, penetapan status tersangka terhadap ketiga mantan aparat desa tersebut dilakukan Kejari Nagan Raya, setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp523 juta,” kata Dedek Syumarta menegaskan.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, kata Dedek.