NAGAN RAYA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan dua orang tersangka kasus korupsi dana desa, masing-masing berinisial OD dan SY, mantan kepala desa (keuchik) dan bendahara Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka kita serahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani dilansir ANTARA, Jumat, 1 Maret.
Vitra Ramadani mengatakan, kedua tersangka selama ini telah dilakukan penahanan di Polres Nagan Raya, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,07 miliar lebih.
Selain menyerahkan dua tersangka, polisi turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes/APBGampong tahun 2017 hingga 2019 serta sejumlah dokumen lainnya.
BACA JUGA:
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan dokumen yang diperoleh penyidik, kata Iptu Vitra Ramadani, pengelolaan dana desa sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 diduga tidak sesuai dengan aturan, sehingga kemudian menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Ada pun dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oknum kepala desa berinisial OD dan bendahara SY, diantaranya tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana desa, serta adanya dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh ked