AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan empat tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Horale di Kecamatan Wahai, Kabupaten Seram Utara Barat.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Karena menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2016-2018 ini mencapai Rp1 miliar.
"Para terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Wahai untuk waktu 20 hari ke depan," katanya di Ambon, Senin 21 Agustus, disitat Antara.
Adapun empat tersangka yang ditahan berinisial AK, YMS, RTK dan WT.
Tersangka AK diketahui merupakan mantan Kepala Desa atau Raja Horale, YMS selaku Kepala Seksi Pemberdayaan pada Badan Pemerintahan Desa atau Negeri Horale, RTK meruoakan Sekretaris Desa, dan WT selaku Kasi Pembangunan.
BACA JUGA:
Wahyudi menuturkan keempat tersangka ditahan setelah tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan sejunmah pemeriksaan.
"Penahanan para tersangka oleh jaksa dimaksudkan untuk lebih mempercepat proses penanganan berkas perkara tersebut agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," ujar Wahyudi.
Terhadap keempat tersangka, Kejati Maluku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.