Polisi Periksa 60 Saksi Kasus Korupsi Lahan Zikir Banda Aceh
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang memeriksa Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Ulee Lheue, di Banda Aceh, Senin (7/8/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Bagikan:

BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa sebanyak 60 saksi terkait dugaan korupsi kasus pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue Banda Aceh, baik dari unsur pemerintah kota hingga gampong.

"Saksi yang sudah kita periksa banyak sekitar 60 orang termasuk dari gampong setempat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dikutip ANTARA, Jumat, 18 Agustus.

Dalam perkara ini Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Keuchik dan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, serta Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, maka berkas untuk kedua tersangka dari gampong sudah dilengkapi nantinya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan untuk Kadis PUPR Banda Aceh masih dalam persiapan atau penyusunan berkasnya karena berkas untuk pejabat pemkot tersebut berbeda dengan dua tersangka lainnya.

"Pemeriksaan saksi sudah, sekarang koordinasi sama JPU, kita sedang persiapan menyusun berkas," ujarnya

Ketiga tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh karena pemeriksaan masih berjalan. Sementara ini dari pemeriksaan belum ada tersangka lain.

"Masih ditahan di polresta. Kalau untuk tersangka lain belum mengarah ke mana-mana," kata Fadillah.

Pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh bersumber dari dana APBK Tahun Anggaran 2018 dan 2019 melalui Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3,37 miliar.

Kemudian, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik Gampong Ulee Lheue Banda Aceh.