Tiga Polisi Terlibat Jual Beli Senpi, Satu di Antaranya Langsung Disanksi Patsus
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tiga anggota Polri yang terlibat kasus jual beli senjata api (senpi) tak terkait dengan terorisme. Namun, mereka tetap akan diproses secara etik mapun pidana. Satu polisi disanksi penempatan khusus (patsus).

"Reynaldi Prakoso, itu kami yang mengamankan bersama Paminal karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal, diamankan Paminal. Sekarang dipatsus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus.

Pun untuk Bripka Syarif, dan Iptu Muhamad Yudi Saputra. Mereka sudah diamakan dan sedang diproses oleh Propam.

Khusus untuk Bripka Syarif pemeriksaan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Sebab Syarif menjabat sebagai Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten.

Bila nantinya memenuhi unsur pidana, maka, akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya.

"Untuk 2 anggota lain, yang satu kami serahkan ke Paminal Polda Jabar. Apabila ada pidana larikan ke kita lagi," kata Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan ketiga anggota Polri itu tak terlibat dalam jaringan terorisme sebagai pemasok senjata api kepada tersangka teroris DE yang ditangkap di Bekasi beberapa waktu lalu. Dari hasil pendalaman, mereka hanya terlibat dalam perkara jual beli senjata api.

"Anggota Kriminal Polda Metro Jaya Reynaldy Prakoso, itu kami yang mengamankan bersama Paminal krn yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal, diamankan paminal," ungkapnya.

Untuk Bripka Syarif merupakan anggota Rendim Polresta Cirebon. Ia juga tak terlibat dengan teroris DE tetapi turut serta dengan Reynaldy Prakoso dalam modifikasi airgun menjadi senjata api.

Terakhir, Iptu Muhamad Yudi Saputra. Ia juga tak terlibat dengan tersangka teroris DE. Sebab, pemasok senpi kepada karyawan KAI itu sudah ditangkap dan merupakan warga sipil.

"Yang bersangkutan terlibat memasok measok laras panjang kepada tersangka. Ini berita yang salah, penyuplai sudah kami tangkap, itu sipil, kami tidak perlu sebut namanya siapa," kata Hengki.