JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka terungkap fakta kasus jual beli senjata api dilakukan sejak 2017.
Dari laporan penyidik terungkap kasus jual beli senjata api berbagai jenis dilakukan sejak 2017 lalu dengan melibatkan tiga tersangka yakni Bripka MJH (35 th), DC (39 th) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39 th) mantan anggota TNI-AD.
Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura beserta tiga pucuk senpi yang diamankan yakni jenis M16, M4 dan Glock.
Kapolda dalam keterangan pers didampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab itu mengaku masih terus melakukan penyelidikan agar kasus tersebut makin terungkap.
Senjata api yang dijual berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta itu diduga digunakan KKB untuk menembak warga sipil serta aparat keamanan.
"Kami akan terus berupaya untuk membongkar jaringan jual beli senpi dan berharap masyarakat membantu dengan memberikan informasi, " harap Waterpauw dikutip Antara, Senin, 2 November.
BACA JUGA:
Dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tercatat tujuh kali aksi jual beli senpi dan Bripka MJH mendapat upah membawa senpi dari Jakarta ke Nabire bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Besarnya upah tergantung jenis senjata yang dibawa dan termahal adalah senpi jenis M16, kata Waterpauw seraya mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut setelah anggota menyelidiki lebih mendalam mengingat senpi yang dibawa dari Jakarta itu memiliki dokumen sehingga maskapai mau membawanya.
Senpi tersebut dibawa melalui route Jakarta-Makassar-Timika-Nabire dan setibanya di Nabire langsung diserahkan ke DC yang kemudian menyerahkannya ke pemesan.