Harga <i>Rapid Test</i> Dinaikkan Ratusan Ribu, Cari Untung Oknum dari Warga yang ‘Buntung’
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (DOK. Humas Polda Papua)

Bagikan:

JAKARTA - Kondisi ekonomi terjepit, hidup semakin dihimpit. Ada saja oknum yang mencoba mengeruk keuntungan di tengah pandemi COVID-19. Operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian di Papua membuktikan adanya penyimpangan penggelembungan harga rapid test mendeteksi virus corona baru.

Operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Papua yang dipimpin Ketua Pelaksana Kombes Alfred Papare menunjukkan adanya penyimpangan oknum petugas untuk rapid test virus Corona. 

Operasi tangkap tangan ini dilakukan di kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya terhadap petugas yang melayani penumpang tujuan Jayawijaya. Para penumpang diwajibkan melakukan rapid test dengan biaya Rp250 ribu. 

Tim mengamankan 4 (empat) orang petugas bersama barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktivitas pelayanan kepada masyarakat penumpang,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dalam keterangan tertulis kepada VOI, Kamis, 22 Oktober malam. 

Keempat petugas yang ditangkap dalam OTT yakni HP (46), Y (35), ERS (29) perempuan dan RL (33). Barang buktinya uang Rp15,9 juta, buku registrasi pendaftar, kwitansi, hasil rapid test tanggal 21 Oktober dan buku absen petugas. 

Jumpa pers OTT petugas yang mark-up harga rapid test di Papua (Humas Polda Papua)

Kapolda Papua Irjen Paulus mengatakan, kebijakan membayar rapid test Rp250 ribu menyalahi surat edaran Kemenkes RI nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test. 

Biaya pemeriksaan rapid test ditetapkan paling tinggi Rp150 ribu. “Dan erlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri, bukan dipaksa. Namun praktik yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp250 ribu per orang,” tutur Irjen Paulus.

Keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT. Sebab rapid test di Bandara Sentani ditetapkan Rp130 ribu.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan  Pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tidkda Pidan Korupsi. Ancaman hukuman penjara paling singkat yakni 4 tahun penjara.

Terkait