Bagikan:

JAKARTA - Polri membeberkan rangkaian kejadian yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri, Bogor. Bermula dari Bripda IMS yang menenggak minuman keras (miras) hingga senjata api (senpi) yang meletus.

Dimulai pada Sabtu, sekitar pukul 20.40 WIB. Kala itu, Bripda IMS sedang menenggak miras bersama dua rekannya berinisial AN dan AY yang juga anggota Polri.

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Saat memperlihatkannya, senpi dalam kondisi magasin tidak terpasang. Tak lama kemudian, Bripda IMS kembali memasukannya ke dalam tas.

Kemudian, pukul 01:39:09 waktu CCTV, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage disebut masuk ke dalam kamar saksi AN. Di sana, sudah Bripda IMS dan dua saksi.

Lantas, Bripda IMS mengeluarkan lagi senpi itu dan menunjukkannya kepada Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Saat itulah, senpi yang dipamerkan tersebut meletus.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut mengenai, meletus," ungkapnya.

"Mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” sambung Rio.

Masih merujuk rekaman CCTV, saksi AN dan AY keluar dari lokasi kejadian atau kamar AN pada pukul 01:43:01 WIB.

“Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Rio.

Dalam kasus ini, Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam.