JAKARTA - Polri memutuskan Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik berat di kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam.
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos DivPropam Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.
Dalam proses gelar perkara kasus itu, sejumlah satuan kerja (Satker) dilibarkan seperti, Divisi Propam, Itwasum, Divisi Hukum (Divkum), SDM, Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim, dan Densus 88 Antiteror.
Mereka menyatakan tindakan Bripda IMS dan Bripka IG telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," ungkapnya.
BACA JUGA:
Dengan pemberian sanksi patsus bagi keduanya, bukan berarti penanganan kasus telah selesai. Sebab, kedua polisi ini juga akan diproses secara pidana dan etik Polri.
"Saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," kata Ramadhan.
Adapun, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga tertembak oleh rekannya. Insiden itu terjadi di Rusun Polri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli