Bripda IMS-Bripka IG Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam Pidana Mati
Ilustrasi anggota Densus 88 Antiteror Polri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka di kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis sehingga terancama pidana mati.

"Menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal yang tak jauh berbeda.

Untuk Bripda IMS dipersangkakan dengan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dan atau undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Sedangkan, untuk Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto 56 dan atau 359 KUHP juncto 56 KUHP ddan atau undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio.

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bripda IMS dan Bripka IG dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.

Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam dengan satuan kerja (satker) lainnya.

Dengan keputusan itu, keduanya dijatuhi sanski penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Ramadhan.