Bagikan:

BOGOR  - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meminta polisi menunjukkan para tersangka penembakan putranya ke hadapan publik.

"Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta agar para tersangka ditunjukkan segera ke publik," kata kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.

Jajang juga menyampaikan kekecewaan keluarga Bripda IDF atas pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa penyebab kematian Bripda IDF karena faktor kelalaian.

"Saya sudah komunikasi dengan keluarga, bahwa beliau menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan dari dirreskrimum Polda Jabar yang mengatakan (penyebab kematian Bripda IDF) karena unsur-unsur kelalaian," imbuh Jajang.

Keluarga Bripda IDF bersikukuh menduga peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan unsur kesengajaan dan terencana.

Jajang menyebutkan keluarga Bripda IDF mencatat lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa yang menewaskan putranya itu.

Pertama, keluarga Bripda IDF menilai ada kondisi tidak kondusif sejak awal tahun di lingkungan korban, dengan adanya intimidasi dari senior melalui bukti percakapan IDF kepada teman wanitanya.

Kedua, keluarga mencatat ada bukti bahwa pelaku IMS meminta korban IDF datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi AN dengan frasa bernada kasar "sini kau".

Ketiga, keluarga Bripda IDF juga mencatat adanya bukti pelaku IMS sudah mempersiapkan senjata api dengan matang dan dengan sadar memasukkan megasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda IDF.

Keempat, ketika korban IDF datang ke TKP, pelaku kemudian menarik senjata api dengan mengayunkan ke arah korban IDF dan menembakkan ke area mematikan, yakni kepala leher bagian atas.

Kelima, setelah pelaku IMS menembak korban IDF, pelaku IMS lalu berusaha menghilangkan alat bukti dengan mencuci pakaian yang terkena lumuran darah IDF.

Kemudian, pelaku IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya.

Bripda IDF, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).

Dua anggota lain Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951; sedangkan Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

IMS dan IG terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.